Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2154
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ حَجَّاجٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُذْهِبُ عَنِّي مَذَمَّةَ الرَّضَاعِ قَالَ الْغُرَّةُ الْعَبْدُ أَوْ الْأَمَةُ
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami] dari [Ayahnya] bahwa ia berkata; "Wahai Rasulullah, apakah yang dapat menghilangkan dariku hak yang disebabkan karena penyusuan?" Beliau menjawab: "Denda yaitu budak laki-laki atau perempuan."